KATASUMBAR – Seorang warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap polisi usai dengan sengaja membakar lahan.
Tersangka adalah S (32). Saat ini dia ditahan di Mapolres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka S (32) diduga sengaja malakukan pembakaran lahan di Desa Siambul. Dia ketahuan dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi adanya titik api di wilayah itu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Sabtu 14 Oktober 2023.
Menurut Dody, peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api di Desa Siambul. Lalu kepolisian melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut dan mendapati kebakaran hutan dan lahan.
“Temuan itu langsung dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Dody.
Setelah diselidiki, lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (buronan). Pelaku yang ditangkap ini mengakui perbuatannya membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru.
“Setelah dibakar, lalu lahan itu akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” tambah Dody.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Ancaman pidana bagi pelaku S mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000, dan maksimal Rp10.000.000.000,” jelas Dody.
Sementara itu Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menambahkan, tersangka S ditangkap setelah lahannya ditanami sawit. S memiliki lahan 10 hektare kemudian dibakar dan menyebabkan kebakaran seluas 40 hektare.
“Modusnya membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kemudian dia menanami lahan yang bekas terbakar itu dengan bibit sawit, itu cara-cara lama pelaku kebakaran lahan yang sering terjadi,” kata Teddy.
Teddy menegaskan tidak akan pandang bulu dengan kasus kebakaran lahan di Inhu. Baik perorangan maupun perusahaan akan ditindak tegas.
“Perorangan dan perusahaan akan kita tindak. Tidak ada pandang bulu, siapa pun kita tindak tegas,” ucap Teddy.
Dengan ditangkapnya S, maka jumlah total tersangka yang membakar lahan di Riau saat ini total menjadi 36 orang. Penangkapan itu dilakukan sejumlah Polres sejak awal tahun 2023.
Dari 36 orang tersangka itu, terdapat 37 perkara atau kasus yang ditangani berkasinya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu 11 orang tersangka.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


