KATASUMBAR – Seorang pria ditangkap polisi usai membakar lahan untuk berkebun di Dusun II Sungai Putih, Desa Kuala Nanas, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan tersangka berinsial SB (44). Tersangka ditangkap pada Selasa 3 Oktober 2023.
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial SB(44) yang sedang berada di Pondok tempat kejadian pembakaran berlangsung,” ungkap Kapolsek dikutip dari situs resmi Polda Riau, Jum’at 6 Oktober 2023.
Selain tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa mancis, botol air mineral yang sudah terbakar.
Kemudian tiga batang kayu yang telah terbakar serta sekantung tanah yang sudah terbakar dan sekantung tanah yang belum terbakar.
Dalam pengakuan terduga pelaku SB(44), ia sengaja membakar lahan tersebut lebih kurang seperempat hektar untuk berkebun.
“Pelaku mengaku hendak berkebun setelah melakukan pembakaran,” ucap Kapolsek
Terduga pelaku SB (44) disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.
“Untuk penanganan kasus pembakaran lahan ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kampar,” kata AKP Marupa.
Saat ini banyak wilayah di Sumatera yang dilanda kabut asap. Data dari BMKG menyebutkan, per Kamis 5 Oktober 2023 terdapat lebih dari 1.000 titik panas.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.