CATATAN:
Artikel ini memuat unsur kekerasan seksual. Kami berterima kasih atas kebijaksanaan Anda untuk membaca berita ini.
KATASUMBAR – Seorang lansia warga Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota tega rudapaksa seorang bocah 8 tahun.
Bocah tersebut merupakan tetangganya sendiri, yang diketahui berstatus yatim piatu dan masih SD.
Diketahui, lansia tersebut berinisial ST (72). Kasus ini terungkap dari laporan warga kepada paman korban.
Mendapati informasi itu, sang paman pun langsung melaporkan tindakan bejat ST kepada Polres Limapuluh Kota.
Laporan perbuatan ST terdokumentasikan dengan nomor LP/K/22/X/Polres 50 KOTA, tanggal 23 Oktober 2020 silam.
Dikutip dari Klikpositif (grup Katasumbar), dalam laporan itu terungkap bahwa ST telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali.
Perbuatan bejad itu dilakukan pada siang bolong di belakang rumah korban pada 2020 silam.
Kala itu, ST membujuk korban dengan uang sebesar Rp12 ribu demi bisa memuaskan nafsunya.
Namun ternyata pelaku tidak hanya melakukan tindakan tersebut sekali saja. Melainkan terus mengulangnya.
Bahkan, tersangka sering memaksa dan mengancam korban jika menolak keinginannya.
Meski sudah dilaporkan sejak 2020 lalu, ST baru dicokok polisi, Rabu (19/1) malam sekitar pukul 17.40 WIB.
Hal itu karena pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah lain, diantaranya ke Provinsi Riau.
“Pelaku ini berpindah-pindah tempat, kemarin (19/1) kita lakukan penangkapan karena yang bersangkutan telah pulang ke Kapur IX,” kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan,” katanya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


