KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang menerbitkan aturan khusus untuk cafe, restoran dan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 556/272/Dispas-Pdg/2022.
Terkait keabsahannya, aturan ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Adapun aturan ini dibuat pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Perda ini berkaitan tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Tujuan aturan ini adalah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan puasa Ramadan.
Berikut Isi Peraturannya:
1. Rumah makan bukan mulai pukul 16:00 WIB.
2. Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan Hotel) wajb tutup dari H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran.
3. Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik.
4. Masyarakat dilarang memainkan petasan atau mercon.
5. Bagi yang melanggar bakal disanksi dengan denda Rp50 juta atau 6 bulan penjara.
6. Usaha Rumah Makan dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


