KATASUMBAR – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama sasa libur.
Surat edaran ini berlaku dalam peringatan hari besar Imlek dan Isra Miraj, yang terdokumentasikan dalam SE Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024.
Dalam surat itu, operasional truk pengangkut barang dibatasi operasionalnya dari tanggal 8 sampai 11 Februari 2024.
“Harapan kita, itu dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” kata Mahyeldi.
Sebab, selama libur, akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata.
“Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Ia menegaskan, di luar waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak ada pembatasan apapun.
“Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.”
“Diantaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok,” ungkapnya.
Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk kedalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.
Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


