KATASUMBAR – Direktorat Lalulintas Polda Sumbar mengungkapkan fakta mengejutkan seputar status kendaraan di Sumatera Barat.

Menurut data, kini ada 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumbar yang belum membayar pajak.

Kendaraan tersebut akan dihapus dari data registrasi kepolisian, sehingga akan berstatus bodong selamanya.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.

“Maka kami minta para pemilik untuk segera membayar pajak mereka,” katanya.

Menurut Hilman jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi.

Namun untuk menghindari hal tersebut, pihaknya pun telah menyampaikan pemberitahuan pada pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak.

“Kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus,” jelas Hilman.

Kini, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyediakan layanan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kendati cuma dua bulan, program kali ini memiliki banyak kelebihan, yang disebut dengan Triple Untung+.

Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.

Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.