KATASUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat bakal segera menerapkan sistem terbaru dalam hal penindakan pelanggaran lalulintas.

Sistem tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapuskan tilang manual konvensional.

Dengan penghapusan tersebut, proses penindakan kemudian dilakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi.

Sistem itu dinamakan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile Handheld alias tilang mobile.

Dengan sistem tersebut, petugas kepolisian bisa melakukan penindakan secara langsung pada pelanggar aturan lalulintas.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. Ia mengatakan, penggunaan sistem ini bakal segera dilakukan.

“Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem ETLE Mobile ini bakal terintegrasi langsung dengan perangkat elektronik personel di lapangan.

Petugas yang berada di lapangan, kata dia akan disiapkan sepeda motor dengan kamera handphone.

Perangkat tersebut telah dilacak dan sudah dilengkapi aplikasi yang mendukung aktvitas petugas saat melakukan patroli.

“Sifatnya dinamis, jadi sistem pelacakannya akan bergerak kemanapun petugas berpatroli.”

“Jadi jika saat patroli petugas menemukan masyarakat yang melanggar aturan lalulintas, bisa langsung ditindak,” jelas Hilman.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sendiri adalah metode baru penerapan disiplin berlalulintas.

Penggunaan sistem ETLE Mobile ini diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

BACA BERITA TENTANG ETLE MOBILE LAINNYA DISINI

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftarnya:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

– Melanggar batas kecepatan

– Menggunakan pelat nomor palsu

– Berkendara melawan arus

– Menerobos lampu merah

– Tidak menggunakan helm

– Berboncengan lebih dari 3 orang

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.