KATASUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat bakal segera menerapkan sistem terbaru dalam hal penindakan pelanggaran lalulintas.

Sistem tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapuskan tilang manual konvensional.

Dengan penghapusan tersebut, proses penindakan kemudian dilakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi.

Sistem itu dinamakan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile Handheld alias tilang mobile.

Dengan sistem tersebut, petugas kepolisian bisa melakukan penindakan secara langsung pada pelanggar aturan lalulintas.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. Ia mengatakan, penggunaan sistem ini bakal segera dilakukan.

“Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem ETLE Mobile ini bakal terintegrasi langsung dengan perangkat elektronik personel di lapangan.

Petugas yang berada di lapangan, kata dia akan disiapkan sepeda motor dengan kamera handphone.

Perangkat tersebut telah dilacak dan sudah dilengkapi aplikasi yang mendukung aktvitas petugas saat melakukan patroli.

“Sifatnya dinamis, jadi sistem pelacakannya akan bergerak kemanapun petugas berpatroli.”

“Jadi jika saat patroli petugas menemukan masyarakat yang melanggar aturan lalulintas, bisa langsung ditindak,” jelas Hilman.

ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya.

Sebab, dengan sistem tersebut semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Proses tilang elektronik

Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

BACA BERITA SOAL TILANG ELEKTRONIK LAINNYA DISINI

Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Bayar Denda

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui bank yang telah ditunjuk oleh kepolisian yakni Bank BRI.

Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

1. Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.

2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking.

Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken dan ikuti langkah seterusnya.

Sementara pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Memasukkan nominal pembayaran denda.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.

Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.