KATASUMBAR – Staf Direksi PT Nusa Alam Lestari (NAL) Sufri Hantry mengatakan, pihaknya memberikan hak-hak, jaminan, dan perlindungan kepada korban ledakan tambang batubara di Sawahlunto.
Ia menyebutkan, selain santunan dari perusahaan sendiri, para korban mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari BPJS, pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp120.601.872, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya saat jumpa pers di RM Lamun Ombak Padang, Selasa (13/12/2022).
Ia melanjutkan, santunan selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah 2 orang anak sampai tamat maksimal ke perguruan tinggi Rp174 juta.
“Kemudian, saldo Jaminan Hari Tua yang dibayarkan perusahaan dan Jaminan pensiun berkala. Keduanya mendapat menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dari perusahaan, santunan uang duka dari perusahaan bagi 10 ahli waris korban Rp25 juta.
“Bagi korban dirawat dari BPJS Ketenagakerjaan santunan Sementara Tidak mampu Bekerja (SPTMB) sesuai UMP tiap bulan sampai sembuh. Selanjutnya ditentukan status kesehatan masing-masing,” kata dia.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Teknik Tambang Dian Firdaus dan HRD & Administrasi Umum Estiawan Nugroho.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


