KATASUMBAR – Keluarga korban meninggal ledakan tambang batubara PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Sawahlunto terima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan berlangsung di Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTB) Sungai Durian Sawahlunto, Kamis (15/12/2022).

Penyerahan santunan secara simbolis tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta.

Deri Asta mengatakan, korban meninggal dalam musibah ledakan tambang memperoleh tiga santunan.

“Yang pertama santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bantuan Sosial (bansos) untuk korban bencana dari Pemko Sawahlunto, setelah itu ada juga santunan dari pihak perusahaan,” katanya dilansir dari laman Facebook Humas Pemko Sawahlunto.

Untuk jumlah bansos korban bencana dari Pemko Sawahlunto itu, disampaikan Wali Kota Deri yaitu senilai lima juta rupiah/orang.

“Bansos itu kita serahkan dengan diantarkan langsung pada keluarga masing-masing korban. Semoga sedikit banyak membantu meringankan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia mengatakan, total santunan JKM yang telah dibayarkan itu yakni sejumlah Rp2,9 miliar.

“Kami melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran,” kata Ocky.

Sementara untuk empat orang korban lainnya, yang masih menjalani perawatan dan pengobatan, Ocky mengatakan pihaknya menanggung semua biaya tersebut sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka peserta berhak mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan,” kata Ocky.

Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan, manfaat yang diperoleh dari santunan Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta.

“Diluar JKM, juga dibayarkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban,” kata Maulana.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.