KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Caleg DPD RI pada 13 Juli 2024 mendatang.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa penyelenggara PSU DPD Dapil Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
“PPK dan PPS ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU DPD RI tersebut,” katanya dikutip dari Antara.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.
“Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas,” tambahnya.
Di sisi lain, pada PSU ini tidak ada tahapan kampanye yang dilakukan oleh Caleg-Caleg.
Sehingga dengan demikian, pihak KPU Sumbar, kata dia akan memassifkan sosialisasi PSU untuk menjaga pastisipasi pemilih.
“Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,” sebut dia.
Di sisi lain, KPU Sumbar juga telah mengadakan rapat pleno salah satunya terkait persiapan sosialisasi kepada pemilih.
Usai pengumuman daftar calon tetap (DCT) diumumkan KPU RI, maka dalam kurun waktu 11 hari KPU akan memasifkan sosialisasi.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


