KATASUMBAR- Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial RTP terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka.

RTP resmi ditahan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU M. Indra Prakoso, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, tersangka resmi kita tahan pada pukul 03.00 WIB, Selasa (25/8/2026), setelah kita memiliki cukup bukti perbuatan tersangka,” ungkapnya kepada Katasumbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, ibu korban berinisial CRF pulang ke rumah dan melihat korban berinisial RKQ mengalami benjolan pada bagian kening.

CRF kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada RTP. Namun, pertanyaan itu justru memicu cekcok antara keduanya.

Setelah itu, RTP memanggil korban. Karena korban tidak mengindahkan panggilan tersebut, RTP diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Keesokan harinya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, RTP kembali memanggil korban.

Namun, korban tidak mengindahkan panggilan tersebut karena diduga takut. RTP kemudian diduga mengangkat dan membanting korban ke lantai.

Tak berhenti di sana, RTP diduga menginjak paha kiri korban serta menyulut api rokok ke telapak tangan dan kaki korban.

Saat kejadian, CRF melihat aksi tersebut dan berusaha melerai. Namun, terjadi cekcok antara CRF dan RTP.

Dalam kejadian itu, RTP juga diduga memukul tangan CRF menggunakan punggung parang dan menendang kepala CRF dengan kaki kanannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada kening, luka bakar pada telapak tangan dan kaki, serta bengkak pada paha. Sementara itu, CRF mengalami luka memar pada tangan.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, CRF kemudian melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 50 Kota untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RTP dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.