KATASUMBAR – FRA, wanita berusia 42 tahun tewas setelah jadi korban pembunuhan di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota.

Jasad FRA ditemukan pada Rabu 3 Juli 2024. Dia sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Informasi yang KATASUMBAR himpun dari tayangan Buser SCTV pada Senin 8 Juli 2024, menyebutkan kasus ini berawal saat keluarga mengumumkan FRA hilang dari rumahnya.

Pengumuman ini disebar di media sosial pada Rabu 26 Juni 2024. Disebutkan FRA saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam.

Perlu diketahui, FRA merupakan ketua dari sebuah koperasi simpan pinjam dan tinggal di Dangung-dangung.

Pengumuman ini kemudian dilihat salah satu warga. Warga ini mengatakan korban terlihat berada di salah satu rumah warga yang belakangan diketahui adalah nasabah koperasi pimpinan FRA.

Nasabah ini adalah pasutri berinisial RK dan Y.

Berbekal keterangan warga ini, lalu polisi melakukan pengecekan dan benar saja, korban memang terlihat berada di rumah nasabah berdasar pantauan CCTV yang ada di lokasi.

Lewat rekaman CCTV, polisi juga melihat ada aktivitas mencurigakan. Akibatnya polisi menginterogasi penghuni rumah ini.

Di rumah, polisi hanya menemukan istri dari RK, yakni Y. Dari pengakuan Y, dia membenarkan telah membunuh FRA bersama suaminya saat ditagih hutang.

Pengakuannya korban dibunuh pakai cangkul, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibakar ke semak-semak.

Jasad korban dibakar menggunakan ban dan kayu. Usai kejadian, RK kabur ke Riau menggunakan motor FRA. Sementara istrinya ditinggal sendirian di rumah.

RK persisnya kabur ke tempat saudaranya di Bengkalis. Kemudian Satreskrim Polres 50 Kota memburu RK ke Bengkalis dan menemukannya di sebuah kolam renang pada Kamis 4 Juli 2024.

Selama pelariannya RK membawa kabur motor FRA dan menjualnya di daerah Rokan Hilir.

Disebutkan pembunuhan diawali cekcok antara pelaku dan korban akibat tunggakan yang tak dibayar pelaku selama 5 bulan dengan total Rp 8 juta rupiah.

“Karena ada ketersinggungan bahasa yang disampaikan korban, sehingga terjadilah cekcok yang berujung pemukulan,” ungkap Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf.

Olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menemukan jenazah FRA dengan kondisi tinggal tulang belulang.

Polisi sudah menetapkan pasutri ini sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.