KATASUMBAR – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) melalui telekonferensi pada Selasa (17/06/2025), membahas secara khusus mengenai status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers usai rapat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Keputusan ini telah melalui kajian yang mendalam berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri,” jelas Prasetyo Hadi dilansir dari setneg.go.id.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat meredam dinamika yang selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
Rapat terbatas ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya berdasarkan dokumen administratif, namun juga mempertimbangkan kesejarahan dan keharmonisan antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semua proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tambah Mensesneg.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan terkait batas wilayah di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, serta dapat mendorong kerja sama pembangunan di wilayah tersebut.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


