KATASUMBAR – Ninik Mamak di Nagari Lasi, Kabupaten Agam, mengharamkan perburuan sejumlah burung yang mulai langka.

Keputusan ini berdasar Buek Arek Niniak Mamak. Keputusan ini bukan sekadar aturan, melainkan sumpah adat yang secara tegas melarang penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka di seluruh wilayah nagari yang terletak di kaki Gunung Marapi tersebut.

Langkah monumental yang berakar pada kearifan lokal ini disepakati dalam musyawarah di Medan Nan Bapaneh Perumahan Balai pada 4 Oktober 2025 lalu.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Dt Sati, menjelaskan inti dari keputusan adalah larangan total bagi masyarakat untuk menangkap, memikat (mamikek), berburu (baburu), hingga menembak.

Kelima jenis burung itu adalah Murai, Anggang, Mantilau, Barau-barau, dan Burung Hantu di seluruh kawasan Nagari Lasi.

“Ini adalah upaya untuk ‘manjago kelestarian Alam jo Mahindari punahnyo binatang nan lah mulai langka’,” tegas Jamalul Dt Sati, dikutip Rabu 15 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa populasi satwa ini kian terancam, menjadikan perlindungan adat sebagai benteng terakhir demi keberlangsungan hidup mereka.

Hasil kesepakatan bersejarah ini akan diluncurkan secara resmi pada Minggu 19 Oktober 2025, di Balai Adat Nagari Lasi, ditandai dengan pelepasan sejumlah burung langka sebagai simbol komitmen abadi.

Wali Nagari Lasi, Adrizal berharap aturan kuat ini menumbuhkan kepatuhan kolektif.

“Diharapkan ekosistem Nagari Lasi akan tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung-burung langka tersebut,” ujar Adrizal.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.