KATASUMBAR – Polsek Bukittinggi menangkap dua pria yang diduga merupakan tersangka kasus pencurian pada Selasa dan Rabu, 20/21 Desember 2022.
Kapolsek Bukittinggi Kompol Zamzami mengatakan, kedua pria ini ditangkap dalam dua kasus pembobolan rumah.
Tersangka pertama adalah YH, ditangkap pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.
YH diduga beraksi dengan cara masuk ke rumah warga di Kelurahan Pakan Kurai pada Selasa 15 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dia masuk rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil 2 HP serta satu tas berisi surat-surat penting, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Pelaku kita tangkap saat ia sedang duduk-duduk dekat Pos Ronda di Pasar Aur Tajungkang. Saat ditangkap, kita menemukan salah satu BB yang telah diambil, yakni HP,” ungkap Kapolsek Zamzami, Jum’at 23 Desember 2022.
Sementara, tersangka kedua adalah RH (32), ditangkap pada Rabu 21 Desember 2022 di Pasa Ateh.
RH diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Dia masuk ke salah satu rumah di Jalan Koto Bawah By Pass pada Rabu 6 Desember 2022 sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat itu, pemilik rumah yang bangun pagi, kaget melihat pintu jendela rumah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah dicek, ternyata tas di ruang tamu sudah hilang, berikut cincin seberat 3 emas dan uang senilai Rp 800 ribu.
“Saat ini kita masih memeriksa intens kedua pelaku,” ungkap Kapolsek Bukittinggi Kompol Zamzami.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

