KATASUMBAR – Satreskrim Polres Pesisir Selatan meringkus 10 warga yang diduga bermain judi song Jalan Tentara Carocok Painan, Jumat (6/1/2023).
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono menegaskan, tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian,” katanya dilansir dari situs resmi Polda Sumbar, Sabtu (7/1/2023).
Diketahui, 10 Warga tersebut masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (42), CFR (22), RS (35), DM (38), M (32), RP (26), R (40),YO (34) yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai.
“Ditangkap patas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mereka,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose menambahkan, sesuai perintah, pihaknya akan gencar memberantas segala bentuk perjudian di awal tahun ini.
Dirinya menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 perempuan dan 3 laki-laki
“Pelaku judi jenis song tersebut tertangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak,” ujarnya.
Mereka, bermain song menggunakan kartu remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya senilai Rp3 ribu.
Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp.396 ribu dan kartu remi 216 Lembar Merk 007 Garda Kencana warna biru.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perjudian.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


