Kata Sumbar
  • Masuk
  • Home
  • Fokus
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Kata Sumbar
  • Home
  • Fokus
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Kata Sumbar
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
Home Berita

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aliran Batang Ombilin Sawahlunto

Para penambang tersebut menambang di aliran Sungai Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto

M Haikal
Rabu, 24 Februari 2021 | 12:35 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KATASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan 8 orang yang terlibat dalam penambangan emas yang diduga ilegal (tanpa ijin).

Para penambang tersebut menambang di aliran Sungai Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur mengatakan 8 orang tersebut diamankan pada 16 Februari 2021 lalu. Mereka berinisial I, RY, RA, BY, AF, I, BDS dan JA.

BacaJuga

Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

2021/03/23

Kawasan PLTU Ombilin Sawahlunto Terbakar, Ini Kata PLN UIW Sumbar

2021/02/17

Pada saat itu, ke 8 orang tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Seluruhnya merupakan warga Sawahlunto. Mereka diamankan berdasarkan 3 laporan polisi yang berbeda,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sawahlunto, Rabu (24/2/2021).

Junaidi melanjutkan, atas kejadian itu, mereka dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut.

Junaidi Nur menambahkan, hasil penggerebekan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa 4 unit ponton, 4 set pompa air, tabung kompresor dan lainnya.

“Mereka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral,” kata dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sawahlunto Iptu Ray Sinurat menambahkan, dugaan pidana terhadap 8 pelaku yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujarnya.

Tags: polres sawahluntoSawahluntoTambang Emas
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

Selasa, 23 Maret 2021

Kawasan PLTU Ombilin Sawahlunto Terbakar, Ini Kata PLN UIW Sumbar

Rabu, 17 Februari 2021

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran PLTU Ombilin Sawahlunto

Rabu, 17 Februari 2021

Kawasan PLTU Ombilin Sawahlunto Terbakar

Rabu, 17 Februari 2021
Berita Selanjutnya
Rizki Kurniawan Nakasri

Rizki, Pebisnis Muda yang Kini Jadi Wabup Terpilih Lima Puluh Kota

Besok, Mahyeldi-Audy Bakal Dilantik jadi Gubernur-Wagub di Istana Negara

Komentar post

Berita Hangat

Cantiknya Istri Wali Kota Bukittinggi Dalam Balutan Baju Kurung Basiba

Rabu, 21 April 2021 | 10:03

Lagi, Warga Bukittinggi Ditemukan Gantung Diri

Rabu, 21 April 2021 | 17:33

Takut Ketinggian Usai Panjat Atap Gudang, Pencuri Kabel di Padang Ditangkap

Rabu, 21 April 2021 | 13:25

Terpopuler

  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bukittinggi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cantiknya Istri Wali Kota Bukittinggi Dalam Balutan Baju Kurung Basiba

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Bypass Kuranji Padang, Penumpang Mitsubishi L300 Meninggal

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 3 Pelajar di Pitalah Tanah Datar Meninggal Usai Ditabrak Bus Gumarang

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siang Ini, Kecelakaan Maut Terjadi di Sitinjau Lauik

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Kata Sumbar

Menyajikan Berita Terupdate Seputar Sumatera Barat.
Dengan Format Berita yang Lebih Mendalam dan Tepat.

Lebih Lengkap »

Berita Terbaru

  • Penularan Virus Corona Masih Tinggi, Hari Ini 286 Warga Sumbar Positif
  • Dipuji Sandiaga Uno, Ini Sosok Fauzi Azim Penjaga Jam Gadang
  • Andani: Varian B117 Belum Ditemukan, 90 Persen Kasus Covid-19 Sumbar dari Varian D614G

Kanal Berita

  • Bantuan
  • Berita
  • Bola
  • Ekonomi
  • Fokus
  • Internasional
  • Kopi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Travel
  • Update

Lainnya

  • ClassyFM
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In