KATASUMBAR – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu 4 Februari 2023.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari dua pria dan satu wanita.
AKP Syafri pada Senin 6 Februari 2023 mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kasus narkotika.
“Tim opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda atas kepemilikan narkotika,” jelas Syafri.
Kasat Narkoba menjelaskan pelaku adalah perempuan berinisial AT (33) dan dua lainnya yakni pria berinisial EP (54) dan M (39).
AT ditangkap polisi di Jalan Bypass Simpang Lampu Merah Koto Dalam, barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Wanita tomboy ini, kata AKP Syafri merupakan residivis atau pemain lama yang terjerat kasus serupa.
Sementara, dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap dua pria di sebuah rumah di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu botol berisi 28 pil ekstasi warna biru muda dan empat pack plastik klip bening dan timbangan warna abu-abu.
“Dari ketiga pelaku yang diamankan, dua diantaranya adalah pemain lama (Residivis) kasus Narkoba yakni AT dan EP,” kata AKP Syafri.
Pelaku terancam pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


