KATASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa ilegal atau tanpa surat lengkap.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, pria berinisial A (25) diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit dump truk berisi 10 kubik kayu.

“Terungkap saat petugas melakukan patroli dalam operasi illegal logging di Kecamatan Kamang Baru pada 16 Maret 2022 lalu,” katanya di Mapolres Sijunjung, Rabu (30/3/2022).

Kapolres menjelaskan, A merupakan sopir saat tidak dapat menunjukkan surat yang sesuai dengan perundang-undangan.

“A hanya menunjukkan selembar nota angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan,” kata dia.

Menurut Kapolres, A diduga melanggar pasal 12 e jo pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 1 unit dump truk bernomor polisi BA 8725 KU beserta STNK, 892 keping kayu meranti dan rimba, dan uang tunai Rp1,45 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Sijunjung juga merilis ungkap kasus penambangan emas ilegal dengan seorang tersangka.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.