KATASUMBAR – Kepolisian Resor Sijunjung berhasil membongkar praktek perdagangan orang antar negara, alias kelas internasional.

Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban yang berhasil kabur dari cengkeraman pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Adapun pelaku merupakan dua orang perempuan yang berinisial JR (29) dan AB (41). Keduanya diringkus di Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan kedua pelaku ini melakukan prakteknya dengan menjanjikan korbannya dengan bayaran besar.

Korbannya dibawa bekerja ke Malaysia dan bakal dibayar dengan gaji belasan juta Rupiah.

“Menurut pengakuan korban, mereka diiming-imingi oleh pelaku JR untuk bekerja di Malaysia sebagai pemandu lagu (LC),” katanya.

Korban yang tergiur pun mau menuruti keinginan pelaku, dan para korban pun berangkat ke negera tetangga pada akhir Maret lalu.

“Mereka pun menerima tawaran itu dan diberangkatkan ke Malaysia pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu,” sebut Yasin.

Namun setelah berada di Malaysia, ternyata mereka tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Para korban malah dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu tempat Spa di daerah Bukit Bintang.

“Selain itu, menurut pengakuan korban, setiap hari mereka diminta untuk mengirim foto diri.”

“Foto dikirimkan dengan hanya menggunakan pakaian dalam untuk dimuat di katalog dan aplikasi WeChat,” tambah Yasin.

Karena merasa takut dan tidak tahan lagi, korban akhirnya kabur dari apartemen dengan alasan pergi membeli makanan.

“Setelah keluar dari apartemen, korban pun menaiki taksi menuju Kedutaan Indonesia di sana.”

“Korban kembali menelpon keluarganya untuk dipesankan tiket pulang ke Indonesia.”

“Kemudian pada tanggal 3 April 2024, korban akhirnya bisa pulang ke Indonesia,” jelas dia.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JR pada Minggu, 21 April 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku JR diduga bertindak sebagai agency yang merekrut dan memberangkatkan korban ke Malaysia.”

“Ia mengaku dibantu oleh pelaku AB untuk menyiapkan akomodasi keberangkatan para korban,” tuturnya.

Berkat keterangan JR, Polisi pun berhasil mengendu keberadaan pelaku AB. Ia pun diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.

Yasin mengungkap, dari hasil pemeriksaan setidaknya ada enam wanita yang menjadi korban perdagangan orang hasil tindak pidana JR dan AB.

Namun begitu, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari praktek tersebut.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.