KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita puluhan botol minuman beralkohol tidak berizin di sejumlah tempat di kota itu, Sabtu 11 Mei 2024, dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama puluhan botol Minol tersebut disita dalam rangka penertiban Minol yang tidak memiliki izin.

Menurutnya, sejumlah Minol tersebut ditertibkan di kawasan Padang Barat, Padang Timur, Kuranji serta di kawasan Kecamatan Koto Tangah.

“Kurang lebih 60 Botol minuman ber alkohol kita amankan,” ungkapnya, Rio Ebu Pratama.

Ia menjelaskan, dalam menjual minuman beralkohol tersebut harus mesti mendapatkan izin, karena peredarannya di berada dalam pengawasan dinas perdagangan .

“Setiap peredaran minuman ber alkohol itu harus di awasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan,” Jelasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.