KATASUMBAR– Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menilai pemenang DPD Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 terbuka mengajukan gugatan jika kalah di PSU.
Menurut, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, gugatan itu salah satunya dengan mengajukkan gugatan selisih hasil pemilihan.
“Celahnya ada, salah satunya gugatan hasil yang bisa diajukan ke MK. Itu upayanya paling. Tentu alasan harus jelas,” ungkapnya pada Katasumbar, Selasa 9 Juli 2024.
Sementara, terkait hasil PSU yang dikeluarkan MK yang menganulir hasil pemilihan sebelumnya. Tentu tidak bisa, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK tidak bisa dibanding. Bersifat final. Jadi opsinya cuma itu sebetulnya (gugatan selisih hasil),” terangnya.
Meski tidak ada celah secara hukum untuk membatalkan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurut Helmi, para pemenang DPD pada Pemilu 2024 lalu bisa melakukan opsi lain melalui ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ia mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan PTUN adalah hasil penetapan kemenangan yang telah dikeluarkan KPU sebelumnya.
Meski ada peluang, namun, menurut Helmi peluang untuk diterimanya di PTUN tetap lebih kecil. Karena untuk membatalkan itu haru berhadap dengan putusan MK.
“Meskipun, berkemungkinan ditolaknya besar. Tapi, opsi itu bisa saja dicoba,” terangnya.
Diketahui pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024, ada 15 calon yang maju di pemilihan DPD Sumbar.
Dengan masuknya nama Irman Gusman, berarti total sekarang jumlah totalnya menjadi 16 orang.
Merujuk hasil rekapitulasi KPU Sumbar, sebelumnya Cerint Iralozza Tasya memperoleh sebanyak 489.942 suara.
Lalu di posisi kedua Emma Yohanna dengan perolehan suara 377.605.
Selanjutnya, Jelita Donal alias Ustad Jel Fathullah menempati posisi ketiga suara tertinggi dengan memperoleh 308.986 suara.
Sementara Muslim Yatim berada di posisi keempat dengan 275.203 suara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.