KATASUMBAR – Penerapan metode tilang menggunakan sistem ETLE Mobile bakal berlaku di Padang mulai pekan depan.

Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile Handheld ini memungkinkan petugas untuk patroli memantau para pelanggar.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, patroli ini bakal menyasar seluruh kawasan di Kota Padang.

“Tidak ada lokasi khusus maupun tempat tertentu. Semua kawasan di Kota Padang kita sasar,” katanya pada Katasumbar.

Ia menjelaskan, pelaksanaan patroli juga dilaksanakan sepanjang waktu.

Dengan demikian, para pengendara tidak memiliki celah untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Waktu patroli tidak menentu, tergantung kondisinya. Pada malam hari pun tidak menutup kemungkinan petugas bakal patroli.”

“Soalnya kita ada juga patroli Subuh, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggar,” jelas Alfin.

Adapun untuk penerapan sistem ETLE Mobile ini, Polresta Padang sebut Alfin mengerahkan 30 personel.

“Ada 30 orang personel yang kita kerahkan untuk patroli ke seluruh kawasan di Kota Padang mulai minggu depan,” papar dia.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan dengan sistem ini, personel bisa merekam langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Gambar pelanggar akan diteruskan ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang sebagai bukti pelanggaran,” jelasnya.

Setelah itu operator akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ER) Korlantas Polri.

“Setelah identitas pemilik kendaraan yang melakukan pelanggar diketahui, maka petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik,” katanya.

Setelah itu, pelanggar memiliki waktu lima belas hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.

BACA BERITA TENTANG ETLE MOBILE LAINNYA DISINI

Posko tersebut berada di Kantor Polresta Padang, kemudian membayar denda tilang.

“Jika tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan perpanjangan STNK,” tukas Alfin.

Jenis Pelanggaran

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftarnya:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

– Melanggar batas kecepatan

– Menggunakan pelat nomor palsu

– Berkendara melawan arus

– Menerobos lampu merah

– Tidak menggunakan helm

– Berboncengan lebih dari 3 orang

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.