KATASUMBAR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang merugikan korban hingga Rp71 juta. Penangkapan dilakukan di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (20/9/2025) siang.

Pelaku berinisial YG ditangkap setelah dilaporkan seorang warga Sungai Abang, Lubuk Alung, pada 15 September 2025. Korban kehilangan sebuah ponsel Samsung Galaxy A14 beserta saldo rekening senilai Rp71.125.000 yang tersimpan dalam aplikasi perbankan di ponsel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama lima hari hingga berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku.

“Pelaku diamankan di daerah Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami gagalkan,” ujar AKP Nedrawati.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika, bermain judi slot online, serta kebutuhan keluarga. Uang tersebut ditarik dari beberapa gerai bank menggunakan sandi otomatis yang tersimpan di aplikasi ponsel curian.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.