KATASUMBAR– Seorang pemuda di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, terpaksa berurusan dengan polisi.

Pemuda yang diketahui berinisial AP (21) warga Kampung Muara Air Haji, Pasar Lama Muara Air Haji, dilaporkan karena dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar.

“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib,” ungkap Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, Sabtu 1 Juni 2024.

Ia menjelaskan, usai tangkap jajarannya, pelaku AP sempat enggan mengakui perbuatannya.

Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, AP akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.

Ia mengaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelajar 17 tahun itu setelah saling sama kenal dan berteman.

“Berdasarkan laporan keluarga korban pada Sabtu 18 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Berdasarkan laporan itu (pelaku melakukan perbuatannya) di Pantai Kito Kampung Muara Air Haji Ken. Pasar Lama Muara Air Haji,” terangnya.

Lanjutnya, usai ditangkap saat itu, AP dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Linggo Sari Baganti.

Ia mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Linggo Sari Baganti. Kami menghimbau kepada orang tua dan anak remaja agar selalu waspada akan kejahatan terhadap anak.

Jangan sampai orang lain melakukan perbuatan yang tidak baik akan berdampak buruk pada masa depannya,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.