KATASUMBAR- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan secara selektif dan tidak berlaku bagi seluruh konsumen yang membeli BBM subsidi di SPBU.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rekomendasi tersebut meminta SPBU melakukan pengecekan STNK sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat membeli BBM subsidi.

“Pengecekan tersebut dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi. Bukan seluruhnya,” kata Helmi kepada Katasumbar.

Ia menjelaskan, pemeriksaan STNK hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data atau dugaan penyalahgunaan saat proses pengisian BBM berlangsung.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” tegasnya.

Helmi mengungkapkan, berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Karena itu, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan ketika petugas menemukan kondisi yang dianggap tidak wajar.

“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.

Menurut Helmi, penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Pemprov Sumbar memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen di SPBU.

Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.