KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam sepakan.

Penindakan ini dilakukan sejak tanggal 12 Oktober lalu hingga hari ini, 19 Oktober 2020. Ratusan pelanggar itu diketahui berasal dari seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh petugas gabungan hingga pandemi berakhir. Sebab, dengan razia penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

“Sanksi yang diterapkan sesuai Perda akan mendorong masyarakat untuk disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.

Menurut dia, jika masyarakat patuh akan berdampak pada penurunan kasus positif Covid-19. Apalagi dalam dua belakangan, penambahan kasus positif harian rata-rata di atas 100 kasus.

“Jika masyarakat sudah patuh pada protokol, dan dibarengi dengan kemampuan testing dan tracing yang maksimal, maka penyebaran COVID-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali,” sebut Irwan.

Sementara, Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani meminta agar masyarakat yang sebelumnya terjaring agar tidak melakukan pelanggaran berulang, sebab Perda telah mengatur sanksi denda hingga kurungan.

“Adapun sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal 2 hari atau denda Rp250 ribu. Sementara untuk kelompok atau lembaga, maka sanksinya adalah kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta,” pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.