Kata Sumbar
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Kata Sumbar
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional
Kata Sumbar
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
Home Nasional

Pemprov Sumbar Jaring Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Sepekan

Penindakan ini dilakukan sejak tanggal 12 Oktober lalu hingga hari ini, 19 Oktober 2020

✍ Ocky A. M.
Senin, 19 Oktober 2020 | 20:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam sepakan.

Penindakan ini dilakukan sejak tanggal 12 Oktober lalu hingga hari ini, 19 Oktober 2020. Ratusan pelanggar itu diketahui berasal dari seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh petugas gabungan hingga pandemi berakhir. Sebab, dengan razia penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

BacaJuga

Sekda Sijunjung Dilantik jadi Pj Wali Kota Sawahlunto

Jumat, 22 Sep 2023 | 11:23 WIB

Lagi Tidur di Pondok, Petani Diterkam Harimau di Pasaman

Jumat, 22 Sep 2023 | 08:01 WIB

“Sanksi yang diterapkan sesuai Perda akan mendorong masyarakat untuk disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.

Menurut dia, jika masyarakat patuh akan berdampak pada penurunan kasus positif Covid-19. Apalagi dalam dua belakangan, penambahan kasus positif harian rata-rata di atas 100 kasus.

“Jika masyarakat sudah patuh pada protokol, dan dibarengi dengan kemampuan testing dan tracing yang maksimal, maka penyebaran COVID-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali,” sebut Irwan.

Sementara, Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani meminta agar masyarakat yang sebelumnya terjaring agar tidak melakukan pelanggaran berulang, sebab Perda telah mengatur sanksi denda hingga kurungan.

“Adapun sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal 2 hari atau denda Rp250 ribu. Sementara untuk kelompok atau lembaga, maka sanksinya adalah kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta,” pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

Tags: Pemprov SumbarPerdaPerda AKBPerda Kebiasaan baruProtokol KesehatanSumatera BaratSumbar
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Sekda Sijunjung Dilantik jadi Pj Wali Kota Sawahlunto

Jumat, 22 Sep 2023 | 11:23 WIB

Lagi Tidur di Pondok, Petani Diterkam Harimau di Pasaman

Jumat, 22 Sep 2023 | 08:01 WIB

Masuk Daftar, Dua Pemain Sumbar Jalani Pemusatan Latihan Piala Dunia U-17 di Jerman

Kamis, 21 Sep 2023 | 14:37 WIB

Tiket Pesawat Padang-Jakarta Bulan Depan, Termurah di Tanggal Ini

Kamis, 21 Sep 2023 | 09:27 WIB
Berita Selanjutnya

KPU Padang Tetapkan DPT Pilkada 2020, Ini Jumlah dan Rinciannya

UPDATE COVID-19 SUMBAR: 243 Orang Tambahan Positif, Kesembuhan Masih Rendah

Tinggalkan komentar

Berita Terbaru

Semen Padang Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan dan Beasiswa Senilai Total Rp140 Juta di Dumai

Senin, 25 Sep 2023 | 21:44 WIB

Update Kasus Dugaan Orang Tenggelam di Danau Maninjau, Pencarian Dilanjutkan Besok

Senin, 25 Sep 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi lowongan kerja

Kabar Gembira! Kini Tersedia Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Padang, Cek Detailnya Disini

Senin, 25 Sep 2023 | 21:38 WIB
Kata Sumbar

Menyajikan Berita Terupdate Seputar Sumatera Barat.
Dengan Format Berita yang Lebih Mendalam dan Tepat.

Lebih Lengkap »

Berita Terbaru

  • Semen Padang Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan dan Beasiswa Senilai Total Rp140 Juta di Dumai
  • Update Kasus Dugaan Orang Tenggelam di Danau Maninjau, Pencarian Dilanjutkan Besok
  • Kabar Gembira! Kini Tersedia Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA di Kota Padang, Cek Detailnya Disini

Kanal Berita

  • Bantuan
  • Berita
  • Bola
  • Ekonomi
  • Fokus
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kopi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Travel
  • Update
  • Video

Lainnya

  • ClassyFM
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Fokus
  • Video
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Bola
  • Nasional
  • Internasional

© 2020 KataSumbar.com - Berita Terbaru Sumatera Barat