KATASUMBAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memberhentikan sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah video yang diduga memperlihatkan dua aparatur sipil negara (ASN) bermesraan menggunakan seragam dinas viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Diberhentikan sementara dari jabatannya sembari menunggu hasil pemeriksaan,” ungkap Arry kepada Katasumbar.
Selain Kepala Biro PBJ, Pemprov Sumbar juga akan memeriksa ASN perempuan yang diduga menjadi pasangan dalam video tersebut.
“Akan diperiksa juga,” jawabnya singkat.
Namun, Arry belum menjelaskan ASN perempuan tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Biro PBJ, Pemprov Sumbar telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh).
“Ditunjuk Plh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut video viral yang memperlihatkan dua ASN diduga bermesraan dengan mengenakan pakaian dinas.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dan perempuan mengenakan seragam dinas. Rekaman tersebut juga memuat foto Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy.
Arry mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap dua ASN yang diduga terlibat dalam video tersebut.
Menurutnya, pria dalam rekaman diketahui menjabat sebagai Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry dalam keterangannya yang diterima Katasumbar, Senin (24/8/2026) malam.
Ia mengatakan, dalam klarifikasi awal yang dilakukan bersama Asisten II Setda Sumbar, ASN tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan pria yang terlihat dalam rekaman.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Selanjutnya, persoalan ini akan kami proses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim tersebut diketuai Sekda Sumbar dan beranggotakan Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung ASN yang bersangkutan.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.
Namun, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim untuk melakukan pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

