KATASUMBAR– Pemerintah Kota Padang menertibkan 62 tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir pembuangan sampah sembarangan di kota itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, DLH Padang, Syafrizal Syair mengatakan, penertiban TPS tersebut guna meminimalisir pembuangan sampah sembarangan.
“Penertiban TPS liar ini kita lakukan secara bersama-sama dengan semua pihak.
Dan kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar),” ungkapnya, Rabu 5 Juni 2024.
Ia menjelaskan, Pemko Padang sudah menyediakan TPS sebanyak 141 di 11 kecamatan di kota itu.
Menurutnya, 141 TPS terhitung sudah memadai, sehingga saat hanya tinggal menatanya bagaimana masyarakat bisa tertib dalam memanfaatkan.
“Jumlah itu sebenarnya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagaimana kita sama-sama tertib membuang sampah pada TPS yang sudah ada. Sehingga ke depan tidak muncul lagi TPS liar yang dapat merusak lingkungan,” terangnya.
Lanjutnya, untuk tertib pembuangan sampah di kota itu, pemerintah sudah mengatur jadwal agar warga bisa lebih tertib dalam membuang sampah.
Ia berharap, agar masyarakat di Kota itu bisa menaati jadwal yang telah ditetapkan Pemko Padang, salah satu untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.
“Jam pembuangan sampah sudah sama-sama kita ketahui, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Ayo dipatuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


