KATASUMBAR – Pemerintah Kota Padang mencatat sejauh ini ada sebanyak 62 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ditertibkan.
Sebanyak 62 TPS liar tersebut berada di berbagai lokasi, di seluruh kawasan di Kota Padang.
Adapun penertiban TPS liar ini dilakukan pemerintah dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta warga.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan DLH Padang, Syafrizal Syair, langkah ini dilakukan untuk memastikan kebersihan lingkungan.
“Kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar),” katanya.
Kota Padang, kata dia, sudah memiliki jumlah TPS yang cukup memadai dengan totalnya sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Padang.
“Jumlah itu sebenarnya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagaimana kita sama-sama tertib membuang sampah pada TPS yang sudah ada.”
“Sehingga ke depan tidak muncul lagi TPS liar yang dapat merusak lingkungan,” jelasnya.
Tidak hanya ketertiban dalam membuang sampah di TPS yang sudah ada, tapi juga ketertiban dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Jam pembuangan sampah sudah sama-sama kita ketahui, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.”
“Ayo dipatuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan,” ujar Syafrizal.
Selain menertibkan TPS liar, DLH sebut Syafrizal juga memberikan efek jera pada pembuang sampah sembarang.
Pemberian sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai dengan ketentuannya.
“Memang tugas memberikan pemahaman terhadap seluruh warga kita ini adalah tugas bersama.”
“Dan OTT ini tentu diharapkan dapat memberikan efek jera,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


