KATASUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman telah menindak sebanyak 495 pelanggar protokol kesehatan, seperti yang diatur oleh Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptas Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolany mengatakan sebanyak 31 orang diantaranya dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 dan 464 orang dikenakan sanksi sosial.

“Selanjutnya Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 438 orang dan Kota Padang dengan 334 pelanggar,” katanya.

Kemudian di peringkat ke empat dan lima diikuti oleh Kota Solok dengan 306 kasus dan Kota Payakumbuh dengan 163 pelanggar.

Lalu Kota Padang Panjang dengan 118 orang, dan Kabupaten Tanah Datar dengan 87 orang pelanggar, “Diikuti oleh Sijunjung dan Limapuluh Kota yang sama-sama 50 kasus,” ujarnya.

Kabupaten Pasaman Barat mencatatkan 23 pelanggar, Kabupaten Solok sebanyak 20 pelanggar, Kabupaten Agam dengan 14 orang dan Kabupaten Pasaman 4 orang.

“Daerah yang paling sedikit mencatatkan pelanggaran protokol kesehatan adalah Kabupaten Dharmasraya dengan 3 kasus,” ucap dia. Sedangkan Solok Selatan dan Mentawai belum ditemukan pelanggaran.

“Kami harap agar Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan instruksi Gubernur dalam menindaklanjuti Perda No 6 ini agar segera dilaksanakan,” pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.