KATASUMBAR- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa polisi tembak polisi, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar.
Diketahui, dalam kasus penembakan ini, AKP Dadang, mengakibatkan AKP Ulil Riyanto Kasat Reskrim Polres Solsel meninggal, dan juga percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata hakim ketua sidang, Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, saat membacakan amar putusan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang, Rabu (17/9/2025).
Majelis hakim menilai, semua unsur sudah terpenuhi. Terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 juncto (jo) 53 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak melindungi dan mengayomi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa mencoreng institusi polri,”ungkap ketua majelis.
Menanggapi vonis tersebut Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, keluarga korban yang terdiri dari adik perempuan korban, ibu korban dan keluarga korban, tidak menerima vonis majelis hakim.
“Manusia biadab,” ujar salah seorang keluarga korban, saat terdakwa keluar dari ruang sidang yang dikawal ketat oleh petugas keamanan.
Orang tua korban, yaitu Christina mengatakan, apapun hukuman dari majelis hakim, tidak membuat anak nya hidup kembali.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa
Sutan Mahmud Syaukat, bersama tim mengatakan, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Upaya selanjutnya, kami akan banding dan kami tidak menerima putusan tersebut,” terangnya.
Sementara, JPU Kejari Solok Selatan, Taufik Yanuarsyah menyampaikan, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih seluruhnya dalam tuntutan JPU.
“Namun demikian dalam putusannya majelis hakim mempunyai pandangan tersendiri, yaitu dengan memutus terdakwa seumur hidup dimana berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU menghormati putusan majelis hakim tersebut, yang berbeda pendapat dalam amar.
“Dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

