KATASUMBAR- Sejumlah pedagang di kawasan Sandang Pangan Pasar Raya Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memprotes penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Padang. Mereka menilai penataan tersebut tidak memberikan ruang negosiasi maupun kepastian tempat berjualan yang layak bagi pedagang terdampak.

Protes itu disampaikan sejumlah pedagang pada Rabu (21/10/2026) sore hingga Kamis (22/10/2026) siang. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang, terutama dari sisi kelayakan tempat dan potensi pembeli.

Ketua Pedagang, Ramli, menilai proses pemindahan dilakukan tanpa pembahasan mendasar bersama pedagang mengenai lokasi yang akan ditempati.

“Terlalu kejam, terlalu kejam. Tidak ada kesempatan yang diberikan. Orang-orang yang dipindahkan ini juga tidak tahu tempatnya. Belum ada pertemuan mendasar bahwa kami akan dipindahkan ke sana. Hanya ditunjuk,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ramli, lokasi yang ditunjuk di kawasan Inpres 2, tepatnya di basement, belum layak menampung pedagang dalam jumlah besar. Ia memperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 700 pedagang yang membutuhkan tempat berjualan di kawasan tersebut.

Ia juga menilai sosialisasi yang dilakukan belum memberikan penjelasan serius mengenai kesiapan lokasi relokasi.

“Kalau tempatnya layak, tentu pedagang mau. Masalahnya, tempat itu tidak layak. Yang kami butuhkan bukan sekadar tempat berdagang, tetapi tempat yang memungkinkan kami berjualan dan didatangi pembeli. Kalau hanya ada tempat, tetapi tidak ada pembeli, percuma,” ujarnya.

Ketua Umum Pedagang Sadang Pangan, Anton, mengatakan pihaknya tidak menolak penertiban selama pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melanjutkan usaha.

“Kami tidak masalah kalau ditertibkan. Tapi ini bukan menertibkan, melainkan menghabiskan. Bagaimana supaya pedagang kami tetap bisa berjualan di sini?” katanya.

Anton menyebut pedagang telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun kanopi di lokasi berjualan. Karena itu, pemindahan tanpa solusi yang dinilai memadai berpotensi menimbulkan kerugian bagi mereka.

Ia juga mempertanyakan prosedur penertiban yang dilakukan karena, menurutnya, pedagang belum menerima surat penggusuran.

Anton menegaskan pedagang berharap pemerintah menyediakan tempat yang layak dan memiliki potensi pembeli, bukan sekadar memindahkan mereka ke bangunan toko atau basement.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) tersebut dilakukan untuk mendukung program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak.

Menurutnya, program tersebut mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street guna memperbaiki sarana perdagangan.

Fizlan menyebutkan, sebanyak 169 PKL di kawasan Sandang Pangan akan direlokasi ke area basement Blok 2.

“Alhamdulillah, dalam program ini, Dinas PUPR Kota Padang sudah melakukan perbaikan sarana perdagangan, khususnya di basement Blok 3 dan basement Blok 2,” katanya.

Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru akan diprioritaskan menempati basement Blok 3. Sementara itu, pedagang Sandang Pangan akan direlokasi ke basement Blok 2.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.