KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menciduk belasan remaja yang nekat ngamar di kos-kosan.
Menurut informasi, belasan remaja itu terciduk sedang berduaan di kalam kamar di indekos yang berada di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan.
Menurut Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu, remaja tersebut menginap di dalam kamar tanpa adanya status hubungan yang sah.
“Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya pun menyayangkan kurangnya kontrol dari pengelola indekos terhadap penghuninya.
Dengan adanya temuan itu, Rio menilai, pemilik sudah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
“Pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” sebutnya.
Di sisi lain, dia juga mengaku tidak habis pikir kenapa pasangan remaja tanpa status pernikahan masih bisa menginap di kamar kos-kosan.
“Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut.”
“Tapi ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.