KATASUMBAR – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) resmi diajukan oleh pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nNasrul Abit-Indra Catri (NA-IC).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), NA – IC mengajukan gugatan pada hari ini Rabu (23/12/2020) pukul 13.15 WIB.
Permohonan tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020.
NA – IC mengajukan gugatan bersama kuasa hukum kepada Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.
Dalam surat tersebut mereka menjadi pemohon dan sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi 19 kabupaten/kota di tingkat provinsi di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020) pukul 18.11 WIB.
Diketahui, dalam rekapitulasi tersebut Paslon nomor urut 1 Mulyadi – Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara.
Paslon nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri memperoleh 679.069 suara, Paslon nomor urut 3 Fakhrizal – Genius Umar memperoleh 220.893.
Kemudian, Paslon nomor urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldi memperoleh 726.853 suara. Mahyeldi unggul 47.784 suara dari Nasrul Abit – Indra Catri.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


