KATASUMBAR – Polres Bukittinggi menangkap 4 pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 2 di antaranya berstatus kakak dan adik ipar.
Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka pada Rabu dan Jumat kemarin.
“Tersangka pertama adalah BS (52), barang bukti 17 paket sabu siap edar. Ia kita tangkap di Campago Guguak Bulek pada Rabu 18 Agustus kemarin,” ungkap Kapolres, Sabtu 21 Agustus 2021.
Berikutnya, tersangka ke 2 adalah AT. Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu juga di Campago Guguak Bulek pada Jum’at 20 Agustus 2021.
“Barang bukti tersangka kedua adalah 9 paket ganja siap edar,” lanjut Kapolres.
Berikutnya, tersangka 3 dan 4 masing-masing adalah K (37) dan R (21). Keduanya tertangkap di Aua Ateh pada Jum’at 20 Agustus 2021.
Kasatnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, K dan R masih memiliki hubungan keluarga. K berprofesi sebagai sopir, sementara R adalah buruh.
“K ini adalah sumando, dia bandar narkoba dan menjual ganja ke R yang merupakan mamak rumahnya sendiri, R cuma pemakai,” ungkap Aleyxi.
Dari K, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran sedang dan 20 paket kecil ganja.
“Kemudian dari mamak rumahnya R, kita menemukan barang bukti satu paket ganja terbungkus plastik bening,” katanya.
Ke 4 tersangka menyalahi pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

