KATASUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung telah merampungkan berkas dugaan korupsi 2 orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan mengatakan, berkas tersangka W dan NJ ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung.
“Minggu depan akan kami serahkan ke pihak Kejari Sijunjung,” katanya di Sijunjung, Sabtu (7/11/2020).
Andri melanjutkan, penetapan tersangka W dan NJ setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar pada Jumat (24/7/2020) lalu dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan pada tahun 2018 – 2019.
“Dalam proses penyelidikan kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) Sumbar untuk melakukan audit. Hasilnya didapatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah” ujarnya.
Keduanya merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2014 – 2019. Saat ini W merupakan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019 – 2024.
Sementara itu, Paur Humas Polres Sijunjung Iptu Nasrul Nurdin menambahkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung.
“Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali fokus melaksanakan penyelidikan terhadap laporan-laporan masyarakat atas dugaan korupsi lainnya,” kata dia.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


