KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polsek Pauh bubarkan aktivitas live musik di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis 1 8 Juli 2024, dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pembubaran ini tersebut guna menjaga ketertiban dan ketertiban umum di kota itu.

Ia mengatakan, pembubaran itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena aktivitas live musik yang menggunakan suara keras hingga larut malam dan meresahkan.

“Kita langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimasud, benar, disana kita temukan adanya acara yang menggunakan Live Music,” ungkap Rio Ebu Pratama.

“Kita bersama Polsek Pauh langsung melakukan pembubaran serta memberikan arahan kepada pemilik acara untuk menghentikan Live Music tersebut,” terangnya.

Ia mengingatkan, kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Padang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Trantibum.

Karena hal itu, menurutnya, aktivitas tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita berharap kepada masyarakat agar tidak menghidupkan live music hingga larut malam yang akan mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga orang wanita di kawasan Jalan Batang Arau dan Kawasan Batu Grip Masjid Al Hakim yang nongkrong di tempat minim penerangan hingga larut malam.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.