KATASUMBAR – Penolakan terhadap rencana trase Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Sicincin–Bukittinggi terus bermunculan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Meski lokasi penolakannya berbeda-beda, alasan yang disampaikan masyarakat memiliki kesamaan, yakni kekhawatiran terhadap hilangnya tanah ulayat, permukiman, lahan pertanian produktif, hingga situs adat yang menjadi bagian dari identitas nagari.
Terbaru, penolakan disampaikan ninik mamak bersama elemen masyarakat Gunuang, Kota Padang Panjang. Sikap tersebut muncul melalui video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan para pemangku adat bersama anak kemenakan menyatakan penolakan terhadap rencana jalan tol yang disebut akan melintasi kawasan mereka.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek terkait aspirasi masyarakat Gunuang tersebut.
Sebelumnya, penolakan juga datang dari Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Tokoh adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, hingga unsur pemuda secara bersama-sama menyampaikan penolakan terhadap trase yang dinilai akan membelah nagari.
Masyarakat Kubang Putiah menegaskan mereka tidak menolak pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional. Namun, mereka meminta trase diubah karena dikhawatirkan menghilangkan permukiman warga, sawah produktif, tanah ulayat, rumah gadang, serta pandam pekuburan yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat adat.
Aspirasi serupa juga muncul dari Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar. Warga menilai trase yang beredar berpotensi membelah kawasan permukiman, lahan pertanian, dan tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dari berbagai penolakan tersebut, terlihat adanya pola yang sama. Keberatan masyarakat tidak semata-mata ditujukan terhadap pembangunan jalan tol, melainkan terhadap jalur yang dinilai memberikan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang besar bagi nagari yang dilintasi.
Di Sumatera Barat, tanah ulayat memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan tanah perorangan. Selain menjadi aset ekonomi, tanah ulayat juga berkaitan erat dengan sistem adat Minangkabau, keberadaan kaum, serta warisan yang dijaga secara turun-temurun. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang melintasi kawasan tersebut kerap memerlukan musyawarah yang melibatkan ninik mamak dan masyarakat adat.
Selain tanah ulayat, masyarakat juga mengkhawatirkan hilangnya sawah produktif yang menjadi sumber mata pencaharian, rusaknya permukiman, hingga terdampaknya rumah gadang dan pandam pekuburan yang memiliki nilai historis dan kultural.
Pemerintah sebelumnya telah merespons penolakan masyarakat di Nagari Kubang Putiah dengan mengubah rencana trase agar tidak lagi melewati kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan evaluasi trase di wilayah lain yang juga menyampaikan penolakan.
Rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang ditujukan untuk meningkatkan konektivitas di Sumatera Barat. Meski demikian, munculnya penolakan di sejumlah nagari menunjukkan bahwa proses penetapan trase masih menghadapi tantangan sosial yang memerlukan dialog antara pemerintah, pemangku adat, dan masyarakat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


