KATASUMBAR – Letusan Gunung Marapi yang terjadi pada Minggu (3/12) lalu menewaskan puluhan nyawa. Terkini, ada 23 orang korban yang sudah dievakuasi.

Sebanyak 23 orang tersebut merupakan pendaki yang beraktifitas tak jauh dari kawah gunung.

Dimana saat letusan terjadi, ada 75 pendaki yang berada di sekitaran gunung melakukan aktifitas pendakian.

Dari 75 orang itu, 52 di antaranya selamat, dan sebagian lainnya mengalami luka-luka.

Jatuhnya korban dalam bencana ini menjadi pertanyaan. Sebab masyarakat diizinkan mendaki gunung, padahal Marapi masih berstatus Level II alias Waspada.

Pertanyaan perihal izin pendakian disampaikan oleh Koordinator Teknis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) korban letusan Marapi, Adrian Tuswandi.

Ia mengatakan, izin pendakian menjadi cikal bakal jatuhnya korban saat bencana tersebut terjadi.

Mengingat, dalam status Level II, masyarakat direkomendasikan untuk tidak mendekati radius 3 kilometer dari kawah puncak.

Ia menduga, dalam penerbitan izin pendakian tersebut ada kesalahan kebijakan yang fatal.

Sehingga pihak yang terlibat dalam penerbitan kebijakan itu harus diperiksa.

“Kalau ada dugaan maladministrasi, semua pihak harus diperiksa oleh Ombudsman dan pihak terkait lainnya.”

“Karena kebijakan atau desakan stakeholder yang melabrak status Level II itu sangat aneh. Ada apa ini?” katanya pada Katasumbar.

Di sisi lain, pihaknya juga ingin menggali siapa dalang penerbitan izin pendakian tersebut.

“Makanya kami juga ingin menggali betul, sebenarnya izin pendakian diterbitkan oleh siapa, BKSDA atau Pemerintah?,” tukas Adrian.

Izin Pendakian Marapi

Diketahui, pendakian Gunung Marapi baru dibuka kembali pada Juli 2023, setelah sempat ditutup selama 7 bulan, akibat erupsi yang terjadi pada tahun 2022 silam.

Pembukaan pendakian ini diresmikan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, yang dilakukan bersama Pemkab Tanah Datar, Pemkab Agam, BPBD setempat, tokoh masyarakat setempat, dan BKSDA Sumbar.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengklaim, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama semua pihak.

Asalkan pendakian sudah dilengkapi dengan SOP yang tegas, dan adanya langkah mitigasi serta adaptasi terhadap potensi bencana.

“Pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder,” demikian keterangan dari Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati.

Ia menjelaskan, meskipun adanya rekomendasi dari PVMBG, pembukaan pendakian tetap dilakukan dengan syarat adanya standar operasi (SOP) dan batasan-batasan yang ditetapkan.

“Misal melakukan pendakian pada siang hari, tidak boleh mendekati kawah, minimal dalam melakukan pendakian berjumlah 3 orang dan sebagainya.”

“Untuk tanggap darurat terdapat posko siaga Nagari, rambu-rambu di jalur pendakian dan asuransi (untuk pendaki),” jelas Dian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.