KATASUMBAR – 5 warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, ditangkap polisi pada Minggu 21 Agustus 2022.
Ke 5 warga itu tertangkap sedang asyik bermain judi song.
Polisi menangkap kelimanya di salah satu warung di kawasan Rimbo Laweh sekitar pukul 23.15 WIB.
“Kelimanya tertangkap tangan sedang main judi song,” kata Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi, dikutip dari KLIKPOSITIF, Senin 22 Agustus 2022.
Penangkapan, kata Kapolsek berdasar adanya informasi dari masyarakat. Kelimanya adalah MR, FY, RAZ Y dan Z.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu remi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah di Mako Polsek Ampek Nagari.
“Tersangka kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.
Penangkapan ini, kata Alwizi sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri.
“Seluruh jajaran kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke polisi.
“Kami sudah peringatkan, jangan bermain judi lagi. Jika kedapatan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

