KATASUMBAR – Dua anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota ditusuk tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.

Akibatnya anggota tersebut yang berinisial Bripda FYVJ dan Bripda RSP mengalami luka-luka.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menceritakan, berawal dari Satresnarkoba Polres 50 Kota beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, pelaku mengetahui bahwasanya anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota yang akan melakukan penggerebekan tersebut.

“Jadi ada penggerebekan terhadap tersangka berinisial RP (23) pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Kemudian, lanjut Satake, tersangka ini mengeluarkan senjata tajam atau melakukan perlawanan.

“Sehingga FYVJ luka robek di bagian leher dan pergelangan tangan dan RRP luka robek di bagian punggung dan pergelangan tangannya,” ujarnya.

Satake menambahkan, selanjutnya dua anggota tersebut dilarikan ke RSUD Suliki.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah di Mapolres 50 Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.