KATASUMBAR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas mengkritisi penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar.

Kritik tersebut dilontarkan setelah Polda Sumbar yang menilai kasus penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana (13) di Padang, belum cukup bukti.

Padahal, anggota KPAI Dian Sasmita menilai, foto luka-luka pada tubuh AM dan sejumlah anak lainnya yang diringkus karena aksi tawuran sudah cukup menjelaskan.

“Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh kepolisian.”

“Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya,” katanya.

Dengan pengakuan korban yang beredar di publik, KPAI pun meyakini bahwa Afif Maulana tewas karena tindakan penyiksaan.

Hal itu disinyalir Dian, lantaran korban lain mengalami hal yang sama ketika diamankan petugas ke Polsek Kuranji.

“Anak-anak melaporkan mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya.”

“Bahkan mereka hanya mengenakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak diberi air minum sama sekali,” jelasnya.

Dian menegaskan bahwa penyiksaan yang dialami oleh Afif Maulana hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya, Afif Maulana ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada Minggu (9/6).

Selain Afif Maulana, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.