KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Barat, telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif 2024 nanti.
Pengumuman ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Terkait hal itu, KPU Sumatera Barat pun mengumumkan DCS anggota DPRD Sumbar dan persentase keterwakilan perempuan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” kata Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui:
A. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
B. Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dengan alamat Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Padang, Sumatera Barat
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sumatera Barat 0812-7723-3499
Daftar Calon Sementara (DCS) ini juga bisa dicermati di laman resmi KPU Provinsi Sumatera Barat https://bit.ly/DCS_DPRDSumbar.
Untuk mengetahui nama-nama caleg DPRD Sumbar , cek di sini.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

