KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyiapkan langkah khusus bagi pemilih yang terpapar virus menular Covid-19, saat pemungutan suara Pilkada 2020.
Langkah khusus ini ditujukan pada warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, untuk OTG masih bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan standar protokol kesehatan.
“Untuk kondisi ini, pemilih harus memakai masker, Namun jika ada gejala kecil, kami akan siapkan bilik khusus,” katanya, Kamis 22 Oktober 2020.
Kemudian untuk pasien positif yang sedang menjalani program isolasi mandiri, pihak KPU akan mendatangi lokasi isolasi tersebut agar pasien bisa menggunakan hak suara, dan dibantu oleh petugas yang dilengkapi dengan pakaian Hazmat.
“Sedangkan yang melakukan isolasi jauh dari tempat tinggal, maka bisa menggunakan pindah memilih di TPS terdekat dengan isolasi,” ujarnya
“Sementara untuk PDP yang dirawat di rumah sakit, petugas akan didatangkan ke rumah sakit dari TPS terdekat,” tambah dia.
Izwaryani mengatakan, melihat situasi dan kebijakan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, pihaknya sudah mengikuti kebijakan dari KPU RI, termasuk soal rekomendasi dari Satgas COVID-19.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.