KATASUMBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang pastikan tidak ada bakal calon perseorangan yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.
Kepastian itu, disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan kepada Kominfo, Jumat 31 Mei 2024.
Ia mengatakan, penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada 5 Mei hingga 12 Mei 2024 lalu
Dari jadwal itu, hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei 2024 lalu, tidak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dokumennya sebagai syarat pencalonan.
“Kita sudah tunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB, saat itu tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk perseorangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berpedoman pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik dan gabungan parpol ketentuannya adalah 20 persen dari kursi yang ada di DPRD Kota Padang Panjang.
Dengan kata lain, kalau ada satu partai yang dapat empat kursi berarti bisa mengajukan dengan sendiri pasangan calonnya.
“Atau bisa juga dari 25 persen suara partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi ini kadang ada yang salah pemahaman.
Partainya tidak dapat kursi, lalu di kumpul-kumpul suaranya hingga menjadi 25 persen dan bisa mencalonkan, itu tidak benar.
Tetap ada ketentuannya, yaitu partai yang ada kursinya di DPRD,” sebutnya.
Ia mengatakan, sesuai tahapan parpol dan gabungan parpol sudah bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.