KATASUMBAR – Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merilis hasil sidang yang dilakukan pada 3 Desember 2021.

Sidang Komdis PSSI tersebut menjatuhkan hukuman (sanksi) kepada 17 bentuk pelanggaran baik tim, pelatih dan pemain.

5 dari 17 bentuk pelanggaran yang dijatuhkan sanksi, terjadi pada laga Semen Padang FC vs KS Tiga Naga yang digelar 29 November 2021 lalu.

Dilansir dari pssi.org pada Senin (6/12/2021), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Pelatih Kepala KS Tiga Naga Feryandes Rozialta, jenis pelanggaran, setelah selesai pertandingan melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan. Hukumannya larangan beraktivitas 36 bulan dan denda Rp25 juta.

Kemudian, Asisten Pelatih KS Tiga Naga Beni Setiadi, pelanggarannya setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan. Hukumannya Larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10 juta.

Kitman KS Tiga Naga Andria Syahputra, jenis pelanggaran, etelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan. Hukumannya larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp10 juta.

Masseur KS Tiga Naga Herlizon Herly, jenis pelanggaran, setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan. Hukumannya larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10 juta.

Terakhir, Tim KS Tiga Naga, dengan jenis pelanggaran tingkah laku buruk tim, 4 ofisial Tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan. Hukumannya denda Rp75 juta.

Diketahui, laga Semen Padang FC vs KS Tiga Naga tersebut dimenangkan Semen Padang FC dengan skor 1-0. Laga tersebut merupakan laga krusial karena Semen Padang FC selamat dari degradasi Liga 2, sementara KS Tiga Naga harus turun kasta ke Liga 3.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.