KATASUMBAR – Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dari berbagai merk yang diangkut lewat truk.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, truk tersebut diamankan di daerah Bangkaweh, Banuhampu pada Selasa siang 25 Januari 2022.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil menggagalkan peredaran miras yang dibawa menggunakan truk,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri dan Kasat Res Narkoba Akp Aleyxi dalam jumpa pers, Rabu 26 Januari 2022.
Menurut Kapolres Dody, miras itu tidak mengantongi izin edar sehingga pihaknya melakukan penyitaan karena diduga melanggar pasal 27 UU RI No 39 tentang cukai, UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol.
“Total ada sekitar 180 dus miras dari berbagai merk. Nilainya kita perkirakan mencapai 300 jutaan,” ungkapnya.
Kata Kapolres, miras ini masuk melalui Batam dan rencananya akan diedarkan disejumlah wilayah, termasuk di Bukittinggi.
Untuk pemiliknya, masih dalam penyelidikan. Sementara, sopir truk dalam pemeriksaan.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumbar, kita akan terus berupaya menghentikan peredaran miras ilegal di wilayah Bukittinggi,” ungkap Dody.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengatakan, demi menjaga kemurnian adat Minangkabau sesuai falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, maka tidak ada toleransi terhadap perdagangan miras ilegal.
Kapolda mengatakan, dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.
Kemungkinannya, 180 dus miras ilegal ini akan segera dimusnahkan Polres Bukittinggi bersama Kejari Bukittinggi.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.