KATASUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 ini.

Kenaikannya pun terbilang signifikan, dan baru pertama kali dilakukan sejak 6 tahun yang lalu.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, kenaikan nilai TPP ini mencapai Rp130 miliar dari tahun 2022.

Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk TPP pegawai pada tahun 2022 yakni Rp258 miliar.

Dengan penambahan tersebut, tercatat total anggaran untuk TPP ASN tahun ini mencapai Rp380 miliar.

“Kenaikan ini untuk meningkatkan kinerha ASN, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Mahyeldi menjelaskan, keputusan kenaikan anggaran ini berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah.

Indikator ini memungkinkan ASN dengan kinerja baik dapat mendapatkan tunjangan lebih besar dari yang lain.

Dengan hal tersebut, diharapkan bisa memacu ASN di seluruh sektor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat bisa lebih baik.

Kemudian manfaat secara keekonomian bisa bermanfaat secara luas.

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap sesuai aturan dimana belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD.

Saat ini belanja pegawai Pemprov Sumbar sudah mencapai 33 persen dari APBD, maka demikian Kemenpan RB mencarikan solusi terbaiknya.

Pasalnya terhitung 2026, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, sisanya 70 persen belanja publik.

Di sisi lain, Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, Medi Iswandi adalah wajar.

Sebab, kata dia, nilai TPP pegawai Sumbar ini tidak pernah naik sejak enam tahun lalu.

Apalagi pada 2022, besaran TPP ASN Pemprov Sumbar lebih kecil dari TPP ASN Pemkot Padang.

“Jadi sekarang ada penyesuaian dengan beban kerja ASN,” katanya.

Beda Nilai TPP

Medi memaparkan, masing-masing ASN memiliki kenaikan TPP yang berbeda. Berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja.

“Jadi tidak hanya mengacu pada eselon saja,” ungkap dia.

“Bahkan ada pegawai yang kenaikannya mencapai 200 persen, tapi juga ada yang hanya 10 persen,” imbuhnya.

Adapun persentase kenaikan yang paling tinggi adalah staf, eselon IV (fungsional penyetaraan eselon IV).

“Serta eselon III atau administrator, karena kondisi saat ini lebih rendah dari kabupaten dan kota lain,” beber Medi.

Sementara untuk kelompok yang setara eselon II kenaikannya hanya berkisar 20 sampai 10 persen saja.

Saat ini Peraturan Gubernur tentang kenaikan TPP di Pemprov Sumbar pada 2023 tersebut tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.